1. Dasar Hukum Pembentukan
Bakamla Aceh dibentuk berdasarkan kerangka hukum nasional yang mengatur keamanan dan keselamatan laut, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menjadi landasan utama bagi pembentukan dan operasional Bakamla sebagai penjaga keamanan laut Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Bakamla.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
2. Peran dan Fungsi Bakamla di Aceh
Bakamla Aceh menjalankan regulasi yang mengacu pada kewenangan dan fungsi lembaga, yaitu:
- Melakukan pengawasan terhadap lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Aceh.
- Menegakkan hukum maritim, termasuk menindak pelanggaran seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
- Menjaga kedaulatan laut Indonesia di perairan Aceh, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan negara lain.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan ancaman maritim.
3. Regulasi Operasional
Bakamla Aceh menjalankan tugas sesuai dengan prosedur standar yang diatur oleh regulasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme koordinasi keamanan laut antarinstansi.
- Peraturan Bakamla Nomor 1 Tahun 2022, tentang Tata Cara Operasional Patroli dan Penegakan Hukum di Laut.
- Surat Edaran Bakamla RI mengenai prosedur kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas batas di laut.
4. Ketentuan Penegakan Hukum
Bakamla Aceh menerapkan regulasi yang tegas dalam penegakan hukum, termasuk:
- Menindak pelanggaran sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
- Menyita barang bukti, menahan kapal, atau menangkap pelaku pelanggaran untuk diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
- Melaporkan hasil penegakan hukum secara transparan kepada publik dan instansi terkait.
5. Regulasi Lingkungan dan Sumber Daya Laut
Bakamla Aceh mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan dengan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
- Konvensi Internasional MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) untuk mencegah pencemaran laut.
6. Regulasi Kerja Sama
Bakamla Aceh menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas tugas, sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Antarinstansi di Laut, yang mendukung sinergi antara Bakamla dengan TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Kesepakatan Regional di bawah kerangka ASEAN mengenai keamanan maritim dan pemberantasan kejahatan lintas batas.
7. Regulasi Pelaporan dan Transparansi
Bakamla Aceh wajib memberikan laporan berkala tentang kegiatan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum, sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaporan Keuangan Lembaga Negara.
- Surat Edaran Bakamla RI tentang transparansi pelaksanaan tugas dan penyampaian informasi kepada masyarakat.