Strategi Penyidikan Kasus Perikanan untuk Meminimalisir Tindak Illegal Fishing
Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal merupakan masalah serius yang terus mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi penyidikan kasus perikanan yang efektif dan terkoordinasi dengan baik.
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, “Strategi penyidikan kasus perikanan yang baik harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat keamanan, instansi terkait, hingga masyarakat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya laut.”
Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan Indonesia. Hal ini sejalan dengan saran dari Peneliti Senior World Resources Institute (WRI) Indonesia, Fitrian Ardiansyah, yang menyatakan bahwa “Peningkatan patroli dan pengawasan merupakan langkah krusial untuk meminimalisir tindak illegal fishing.”
Selain itu, kerjasama lintas sektoral juga sangat penting dalam menangani masalah illegal fishing. Kepala Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), M. Zulficar Mochtar, menekankan bahwa “Kerjasama antara lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan aparat keamanan harus ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas strategi penyidikan kasus perikanan.”
Dengan menerapkan strategi penyidikan kasus perikanan yang efektif dan terkoordinasi, diharapkan tindak illegal fishing dapat diminimalisir dan sumber daya perikanan Indonesia dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang. Semua pihak harus bersatu dan bekerja sama dalam upaya melindungi kekayaan laut Indonesia.
Referensi:
1. https://www.liputan6.com/news/read/4802655/bakamla-tingkatkan-penyidikan-kasus-penangkapan-ikan-ilegal
2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210920125739-12-694689/menengok-keberhasilan-kemenko-maritim-dalam-penyidikan-ikan-ilegal
3. https://www.suara.com/news/2021/09/20/140400/menkomar-kementan-dan-kkp-dukung-upaya-penyidikan-ikan-ilegal